Serikat Pekerja
7:54 AMMAKALAH ILMU KEWARGANEGARAAN
SERIKAT PEKERJA
Disusun Oleh :
Nama : Sawung Penggalih
NPM : 36411648
Kelas : 1ID06
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan KH.Noer Ali Kalimalang
Bekasi 17145 Telp. (021)888601
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT Yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya Sehingga saya dapat menyelesaikan Tulisan yang berjudul Serikat Pekerja. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah IlmuBudaya Dasar Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tulisan ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Tulisan ini berisi informasi tentang "Sejarah dan perkembangan serikat perkerja" yang kami harapkan dapat memberikan informasi kepada para pembaca. Harapan penulis, Tulisan ini minimal menambah pengetahuan pembaca mengenai peranan budaya daerah yang ada di Indonesia.
Penulis sadar Tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Tulisan ini.
Akhir kata Saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pembaca, dan memohon pintu maaf kepada para pembaca bila ada kesalahan baik dalam penulisan kata dan pengertian, karena yng salah datangnya dari saya, dan yang benar datangnya dari Allah SWT, semoga Allah SWT selalu memberikan umatnya petunjuk ke jalan yang benar, Amin.
BAB.I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Untuk menjamin kelangsungan dan menikmati perlindungan hak-hak pekerja/ buruh sejak dulu telah diupayakan pekerja/buruh memperkuat kedudukan dengan cara berorganisasi. Pada zaman revolusi industri di eropah, pekerja/buruh berorganiasi untuk meningkatkan kondisi kerja mereka. Di Indonesia Serikat Pekerja/ Serikat Buruh juga mulai terbentuk pada pertengahan abad 19. Pada saat itu Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang ada adalah yang didirikan oleh dan untuk pekerja/buruh belanda, dengan demikian yang menikmati perlindungan adalah hanya pekerja/ buruh belanda.
Hak berserikat pekerja/buruh dan pengusaha diakui sebagai pelaksanaan hak azasi manusia. Di Indonesia perkembangan keserikatpekerjaan/buruhan mengalami pasang surutnya, sejak zaman penjajahan belanda telah berdiri Serikat Pekerja/ Buruh untuk pekerja/buruh kulit putih.
Awal perjuangan pekerja/buruh pribumi adalah dengan berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908 yang kemudian berdiri Serikat Buruh Kereta Api, setelah itu gerakan pekerja/buruh terus berkembang diantaranya yang dipengaruhi oleh gerakan komunis di eropah dan aliran islam. Serikat Pekerja/ Buruh yang telah terbentuk dibubarkan oleh pemerintah bala tentara jepang pada tahun 1942.
Setelah proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1950, mulai timbul lagi organisasi pekerja/buruh yang pada mulanya tidak berorientasi politik. Menjelang akhir tahun 1940-an Gabungan Serikat-serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang merupakan visi dari Persatuan Organisasi Buruh (POB) dan Ikatan Central Organisasi Serikat Sekerja (ICOSS) menjadi organisasi yang beraliran politik.
Pada zaman awal kemerdekaan kita mengenal serikat pekerja/buruh yang sebahagian berorientasi politik. Pada tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an bahkan hampir kita kenal serikat pekerja/buruh yang penrjuangannya tidak semata-mata untuk kepentingan pekerja/buruh tetapi lebih berorientasi pada perjuangan politik.
Dalam kurun waktu 1950 – 1959 berdiri berbagai organisasi pekerja/buruh, antara 1959 – 1965 gerakan buruh menjadi alat partai politik bahkan hampir semua serikat pekerja/buruh yang ada berafiliasi kepada partai politik. Dengan demikian perjuangan para pekerja/buruh terabaikan, karena serikat pekerja/buruh lebih memperjuangkan untuk partai politik yang menjadi induknya. Setelah gagalnya pemberontakan G 30 S/PKI, maka Serikat Pekerja/ Buruh berusaha untuk menyatukan diri. Pada awalnya mereka membentuk secretariat bersama, pada tahun 1968 sekretariat bersama yang ada ditingkatkan menjadi Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan awal dari bergabungnya Serikat Pekerja/Buruh yang ada.
Pada tahun 1973 para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang ada mengeluarkan deklarasi tentang persatuan Serikat Buruh dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indinesia (FBSI). Dalam perkembangannya federasi ini berubah manjadi serikat pekerja yang bersifat monolitik atau unitaris dalam bentuk serikat pekerja (SPSI) pada tahun 1985. Menyadari bahwa bentuk unitaris tidak sejalan dengan kebebasan berserikat, maka pada tahun 1995 SPSI berubah menjadi federasi dari 13 sektor serikat pekerja dengan nama Federasi SPSI.
Didalam era reformasi dimana kebebasan berserikat dan demokratisasi dijunjung tinggi, maka pemerintah meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang hak berserikat dan perlindungan terhadap hak berorganisasi. Pada saat ini serikat pekerja/buruh tumbuh dengan pesat dan telah berdiri tidak kurang dari 205 serikat pekerja/buruh tingkat nasional. Untuk menjamin kebebasan berserikat juga telah disyahkan UU. No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
Pada saat ini, kebebasan berserikat secara luas dijamin sepenuhnya, Peraturan perundang-undangan yang ada memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya kebebasan berserikat yang praktis tanpa batas.
UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, deklarasi PBB tentang hak azasi manusia (Universal Declaration Of Human Right) tahun 1948 secara khusus menyebutkan tentang hak berserikat. Demikian pula ILO mengeluarkan 2 konvensi mengenai kebebasan berserikat, dengan demikian bangsa Indonesia dan masyarakat memiliki pandangan yang sama tentang kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh.
- Tujuan
Tujuan yang dapat dipetik dari makalah ini adalah memberikan gambaran dan pemahaman kepada siapapun mengenai Apa itu serikat perkerja, dan sejarah serikat pekerja yang ada di indonsisa dan internasional. dan beberapa hal lain yang didapat dalam tulisan ini adalah:
- Mengetahui pengertian serikat perkerja
- Mengetahui sejarah serikat perkerja di Indonesia
- Mengetahui mengetaui landasan hukum serikat perkerja
- Mengetahui mengetahui secara global gerakan serikat perkerja internasional.
3. Sasaran
Sasaran dari tulisan ini adalah semua kalangan, dan harapan dari penulis stulisan ini dapat berguna setidaknya untuk menambah wawasan pembaca mengenai serikat perekerja di Negara Republik Indonesia
BAB II
PERMASALAHAN
- Definisi Serikat Pekerja Menurut UUD No 21 Tahun 2000
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan dan keluarganya."
- Sejarah serikat pekerja di Indonesia
Munculnya kehidupan serikat pekerja adalah pada tingkat awal kapitalisme. Bertolak dari kepentingan langsung untuk perbaikan syarat-syarat ekonomi dan sosial bagi kehidupan kaum pekerja, kaum pekerja menyatukan diri dalam wadah organisasi berupa serikat pekerja (Sugiri dan Cahyono, 2003). Serikat pekerja selalu diidentikan dengan perjuangan pekerja mencapai kesejahteraanya.
Serikat Pekerja Awal di Indonesia
- Perkoempoelan Boemipoetera Pabean (PBP), tahun 1911
- Persatoean Goeroe Bantoe (1912),
- Perserikatan Goeroe Hindia Belanda (1912)
- Pegadaaian Boemipoetera (1914),
- Personeel Fabriek Bond (1917)
Pendirian serikat pekerja pada saat itu dipicu oleh adanya kebijakan Politik Etis Pemerintah Kolonial dengan memberikan program pendidikan kepada rakyat Indonesia, dan masuknya pengaruh serikat-serikat buruh Belanda ke Indonesia (Sugiri dan 2003).
Walaupun awalnya dipicu oleh adanya Politik Etis dan pengaruh gerakan serikat buruh Belanda, namun motivasi awal para pekerja Indonesia bergabung dengan organisasi serikat pekerja adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya seperti tingkat upah dan kondisi kerja (Sulistyo, 1995) serta memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Suwarno dan Elliot, 2000).
Serikat pekerja digunakan sebagai wadah perlawanan terhadap Pemerintah Kolonial, majikan dan tuan tanah dengan melakukan berbagai pemogokan-pemogokan di tempat kerja.
Pasca kemerdekaan Indonesia, para pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja kerap kali digunakan sebagai legitimasi partai politik untuk merebut kekuasaan. Organisasi serikat pekerja diyakini memiliki peran yang penting dalam bidang ekonomi, pemerintahan dan aktivitas politik praktis. Serikat pekerja pada saat itu tidak dapat dilepaskan dari pengaruh ideologi serta partai politik tertentu yang mengikatnya (Sugiri dan Cahyono, 2003).
Pada awal era Orde Baru, para pekerja dan serikat pekerja mulai digiring kepada orientasi sosial ekonomi saja dan tidak diperkenankan lagi untuk aktif dalam bidang politik. Para pekerja diperkenalkan dengan konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dan struktur serikat pekerja yang monolitis (seluruhnya harus berafiliasi ke SPSI). Sistem HIP lebih menekankan pada hubungan harmonis antara pekerja, manajemen dan pemerintah (Suwarno dan Elliot, 2000).
Secara tanggal dapat disebutkaan sejarah singkat pendirian serikat perja di Indonesia seperti dibawah ini:
1878
Muncul serikat buruh guru Bahasa Belanda yang dipengaruhi oleh pergerakan sosial demokrat di Belanda. Pada masa itu serikat buruh tampil sebagai organisasi golongan yang hanya menampung kulit putih.
1879
Lahir Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG), Serikat Pekerja Guru Belanda.
1905
Lahir Serikat Pekerja Pos (Pos Bond).
1906
Lahir Serikat Pekerja Perkebunan (Cultuur Bond) dan Serikat Pekerja Gula (Zuiker Bond).
1907
Lahir Serikat Pegawai Pemerintah.
1908
Lahir Vereniging Spoor-Traam Personeel (VSTP) dipimpin oleh Semaoen.
1911
Lahir Perkumpulan Bumi Putra Pabean (PBPP).
1913
Lahir Serikat Pekerja Kereta Api (Spoor Bond).
1914
Lahir Persatuan Pegawai Pegadaian Bumiputra (PPPB).
1915
Lahir Serikat Pekerja Perusahaan Swasta (Partikulir) / (SPPP).
1916
Lahir Serikat Pekerja Opium Regie Bond (ORB).
1917
Lahir Serikat Pekerja Pabrik Gula.
1919
Lahir Persatuan Pergerakan Kaum Buruh (PPKB) dipimpin oleh Semaoen.
Dari pembahasan di bab sebelumnya dapat ditari beberapa kesimpulan yaitu:
- Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan dan keluarganya."
- Munculnya kehidupan serikat pekerja adalah pada tingkat awal kapitalisme. Bertolak dari kepentingan langsung untuk perbaikan syarat-syarat ekonomi dan sosial bagi kehidupan kaum pekerja, kaum pekerja menyatukan diri dalam wadah organisasi berupa serikat pekerja
- Serikat pekerja sangat diperlukan oleh para pekerja yang ada di Indonesia untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan ajang untuk bertukar pikiran demi kemajuan bersama
- Sejak dini dunia pendidikan harus mengajarkan budaya berorganisasi yang baik
- Pemerintah harus menyediakan fasilitas bagi serikat pekerja yang resmi, dikarenakan serikat pekerja adalah wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi
- Harus adanya peraturan yang jelas mengenai ketenaga kerjaan yang diakui oleh, pihak serikat pekerja, pihak pengusaha, dan pemerintah sebagai penengah.
- Para pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja harus mempunyai jiwa kesatuan yang kuat dan tidak memaksakan kehendak sendiri untuk kemajuan bersama.
- Dibentuk badan pengawas untuk mengawasi peraturan ketenaga kerjaan yang selama ini masih dapat dibeli dengan uang oleh pengusaha.
0 comments