MAKALAH ILMU KEWARGANEGARAAN
SERIKAT PEKERJA
Disusun Oleh :
Nama : Sawung Penggalih
NPM : 36411648
Kelas : 1ID06
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan KH.Noer Ali Kalimalang
Bekasi 17145 Telp. (021)888601
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT Yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya Sehingga saya dapat menyelesaikan Tulisan yang berjudul Serikat Pekerja. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah IlmuBudaya Dasar Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tulisan ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Tulisan ini berisi informasi tentang "Sejarah dan perkembangan serikat perkerja" yang kami harapkan dapat memberikan informasi kepada para pembaca. Harapan penulis, Tulisan ini minimal menambah pengetahuan pembaca mengenai peranan budaya daerah yang ada di Indonesia.
Penulis sadar Tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Tulisan ini.
Akhir kata Saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pembaca, dan memohon pintu maaf kepada para pembaca bila ada kesalahan baik dalam penulisan kata dan pengertian, karena yng salah datangnya dari saya, dan yang benar datangnya dari Allah SWT, semoga Allah SWT selalu memberikan umatnya petunjuk ke jalan yang benar, Amin.
BAB.I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Untuk menjamin kelangsungan dan menikmati perlindungan hak-hak pekerja/ buruh sejak dulu telah diupayakan pekerja/buruh memperkuat kedudukan dengan cara berorganisasi. Pada zaman revolusi industri di eropah, pekerja/buruh berorganiasi untuk meningkatkan kondisi kerja mereka. Di Indonesia Serikat Pekerja/ Serikat Buruh juga mulai terbentuk pada pertengahan abad 19. Pada saat itu Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang ada adalah yang didirikan oleh dan untuk pekerja/buruh belanda, dengan demikian yang menikmati perlindungan adalah hanya pekerja/ buruh belanda.
Hak berserikat pekerja/buruh dan pengusaha diakui sebagai pelaksanaan hak azasi manusia. Di Indonesia perkembangan keserikatpekerjaan/buruhan mengalami pasang surutnya, sejak zaman penjajahan belanda telah berdiri Serikat Pekerja/ Buruh untuk pekerja/buruh kulit putih.
Awal perjuangan pekerja/buruh pribumi adalah dengan berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908 yang kemudian berdiri Serikat Buruh Kereta Api, setelah itu gerakan pekerja/buruh terus berkembang diantaranya yang dipengaruhi oleh gerakan komunis di eropah dan aliran islam. Serikat Pekerja/ Buruh yang telah terbentuk dibubarkan oleh pemerintah bala tentara jepang pada tahun 1942.
Setelah proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1950, mulai timbul lagi organisasi pekerja/buruh yang pada mulanya tidak berorientasi politik. Menjelang akhir tahun 1940-an Gabungan Serikat-serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang merupakan visi dari Persatuan Organisasi Buruh (POB) dan Ikatan Central Organisasi Serikat Sekerja (ICOSS) menjadi organisasi yang beraliran politik.
Pada zaman awal kemerdekaan kita mengenal serikat pekerja/buruh yang sebahagian berorientasi politik. Pada tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an bahkan hampir kita kenal serikat pekerja/buruh yang penrjuangannya tidak semata-mata untuk kepentingan pekerja/buruh tetapi lebih berorientasi pada perjuangan politik.
Dalam kurun waktu 1950 – 1959 berdiri berbagai organisasi pekerja/buruh, antara 1959 – 1965 gerakan buruh menjadi alat partai politik bahkan hampir semua serikat pekerja/buruh yang ada berafiliasi kepada partai politik. Dengan demikian perjuangan para pekerja/buruh terabaikan, karena serikat pekerja/buruh lebih memperjuangkan untuk partai politik yang menjadi induknya. Setelah gagalnya pemberontakan G 30 S/PKI, maka Serikat Pekerja/ Buruh berusaha untuk menyatukan diri. Pada awalnya mereka membentuk secretariat bersama, pada tahun 1968 sekretariat bersama yang ada ditingkatkan menjadi Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan awal dari bergabungnya Serikat Pekerja/Buruh yang ada.
Pada tahun 1973 para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang ada mengeluarkan deklarasi tentang persatuan Serikat Buruh dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indinesia (FBSI). Dalam perkembangannya federasi ini berubah manjadi serikat pekerja yang bersifat monolitik atau unitaris dalam bentuk serikat pekerja (SPSI) pada tahun 1985. Menyadari bahwa bentuk unitaris tidak sejalan dengan kebebasan berserikat, maka pada tahun 1995 SPSI berubah menjadi federasi dari 13 sektor serikat pekerja dengan nama Federasi SPSI.
Didalam era reformasi dimana kebebasan berserikat dan demokratisasi dijunjung tinggi, maka pemerintah meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang hak berserikat dan perlindungan terhadap hak berorganisasi. Pada saat ini serikat pekerja/buruh tumbuh dengan pesat dan telah berdiri tidak kurang dari 205 serikat pekerja/buruh tingkat nasional. Untuk menjamin kebebasan berserikat juga telah disyahkan UU. No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
Pada saat ini, kebebasan berserikat secara luas dijamin sepenuhnya, Peraturan perundang-undangan yang ada memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya kebebasan berserikat yang praktis tanpa batas.
UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, deklarasi PBB tentang hak azasi manusia (Universal Declaration Of Human Right) tahun 1948 secara khusus menyebutkan tentang hak berserikat. Demikian pula ILO mengeluarkan 2 konvensi mengenai kebebasan berserikat, dengan demikian bangsa Indonesia dan masyarakat memiliki pandangan yang sama tentang kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh.
- Tujuan
Tujuan yang dapat dipetik dari makalah ini adalah memberikan gambaran dan pemahaman kepada siapapun mengenai Apa itu serikat perkerja, dan sejarah serikat pekerja yang ada di indonsisa dan internasional. dan beberapa hal lain yang didapat dalam tulisan ini adalah:
- Mengetahui pengertian serikat perkerja
- Mengetahui sejarah serikat perkerja di Indonesia
- Mengetahui mengetaui landasan hukum serikat perkerja
- Mengetahui mengetahui secara global gerakan serikat perkerja internasional.
3. Sasaran
Sasaran dari tulisan ini adalah semua kalangan, dan harapan dari penulis stulisan ini dapat berguna setidaknya untuk menambah wawasan pembaca mengenai serikat perekerja di Negara Republik Indonesia
BAB II
PERMASALAHAN
- Definisi Serikat Pekerja Menurut UUD No 21 Tahun 2000
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan dan keluarganya."
- Sejarah serikat pekerja di Indonesia
Munculnya kehidupan serikat pekerja adalah pada tingkat awal kapitalisme. Bertolak dari kepentingan langsung untuk perbaikan syarat-syarat ekonomi dan sosial bagi kehidupan kaum pekerja, kaum pekerja menyatukan diri dalam wadah organisasi berupa serikat pekerja (Sugiri dan Cahyono, 2003). Serikat pekerja selalu diidentikan dengan perjuangan pekerja mencapai kesejahteraanya.
Serikat Pekerja Awal di Indonesia
- Perkoempoelan Boemipoetera Pabean (PBP), tahun 1911
- Persatoean Goeroe Bantoe (1912),
- Perserikatan Goeroe Hindia Belanda (1912)
- Pegadaaian Boemipoetera (1914),
- Personeel Fabriek Bond (1917)
Pendirian serikat pekerja pada saat itu dipicu oleh adanya kebijakan Politik Etis Pemerintah Kolonial dengan memberikan program pendidikan kepada rakyat Indonesia, dan masuknya pengaruh serikat-serikat buruh Belanda ke Indonesia (Sugiri dan 2003).
Walaupun awalnya dipicu oleh adanya Politik Etis dan pengaruh gerakan serikat buruh Belanda, namun motivasi awal para pekerja Indonesia bergabung dengan organisasi serikat pekerja adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya seperti tingkat upah dan kondisi kerja (Sulistyo, 1995) serta memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Suwarno dan Elliot, 2000).
Serikat pekerja digunakan sebagai wadah perlawanan terhadap Pemerintah Kolonial, majikan dan tuan tanah dengan melakukan berbagai pemogokan-pemogokan di tempat kerja.
Pasca kemerdekaan Indonesia, para pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja kerap kali digunakan sebagai legitimasi partai politik untuk merebut kekuasaan. Organisasi serikat pekerja diyakini memiliki peran yang penting dalam bidang ekonomi, pemerintahan dan aktivitas politik praktis. Serikat pekerja pada saat itu tidak dapat dilepaskan dari pengaruh ideologi serta partai politik tertentu yang mengikatnya (Sugiri dan Cahyono, 2003).
Pada awal era Orde Baru, para pekerja dan serikat pekerja mulai digiring kepada orientasi sosial ekonomi saja dan tidak diperkenankan lagi untuk aktif dalam bidang politik. Para pekerja diperkenalkan dengan konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dan struktur serikat pekerja yang monolitis (seluruhnya harus berafiliasi ke SPSI). Sistem HIP lebih menekankan pada hubungan harmonis antara pekerja, manajemen dan pemerintah (Suwarno dan Elliot, 2000).
Secara tanggal dapat disebutkaan sejarah singkat pendirian serikat perja di Indonesia seperti dibawah ini:
1878
Muncul serikat buruh guru Bahasa Belanda yang dipengaruhi oleh pergerakan sosial demokrat di Belanda. Pada masa itu serikat buruh tampil sebagai organisasi golongan yang hanya menampung kulit putih.
1879
Lahir Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG), Serikat Pekerja Guru Belanda.
1905
Lahir Serikat Pekerja Pos (Pos Bond).
1906
Lahir Serikat Pekerja Perkebunan (Cultuur Bond) dan Serikat Pekerja Gula (Zuiker Bond).
1907
Lahir Serikat Pegawai Pemerintah.
1908
Lahir Vereniging Spoor-Traam Personeel (VSTP) dipimpin oleh Semaoen.
1909
Pada 26 September di kalangan Tionghoa di Jakarta dibentuk Tiong Hoa Sim Gie dipimpin oleh Lie Yan Hoei. Empat bulan kemudian kelompok ini merubah nama menjadi Tiong Hoa Keng Kie Hwee yang kemudian menjadi inti dari Federasi Kaoem Boeroeh Tionghoa.
1911
Lahir Perkumpulan Bumi Putra Pabean (PBPP).
1912
Lahir Sarekat Dagang Islam (SDI) yang bergerak di bidang perekonomian dan perdagangan, Serikat Islam sebagai serikat buruh kaum pribumi dan Persatuan Guru Bantu (PGB).
1913
Lahir Serikat Pekerja Kereta Api (Spoor Bond).
1914
Lahir Persatuan Pegawai Pegadaian Bumiputra (PPPB).
1915
Lahir Serikat Pekerja Perusahaan Swasta (Partikulir) / (SPPP).
1916
Lahir Serikat Pekerja Opium Regie Bond (ORB).
1917
Lahir Serikat Pekerja Pabrik Gula.
1918
Pada bulan Agustus lahir PFB (Personeel Fabriek Bond) yang beranggotakan buruh tetap, Perkumpulan Tani dan koperasi yang kemudian lazim disebut sebagai Sarekat Tani dengan anggota kuli kenceng atau pemilik tanah yang disewa pabrik, serta Perserikatan Kaum Buruh Umum (PKBO) yang beranggotakan buruh musiman. Ketiga perhimpunan itu diketuai Suryopranoto yang juga menyebut dirinya sebagai komandan Tentara Buruh Adidarmo.
1919
Lahir Persatuan Pergerakan Kaum Buruh (PPKB) dipimpin oleh Semaoen.
1920
Pemogokan buruh terjadi pada 72 pabrik gula di seluruh Jawa. Dari jumlah itu 28 pemogokan terjadi pada masa sebelum dan sesudah giling yang meliputi 4.700 pekerja; sedangkan pemogokan yang lain terjadi dalam masa giling (dari bulan Mei sampai Oktober) dengan pemogokan terdiri dari 20.716 orang. Pemogokan yang terjadi di luar musim giling biasanya terpaksa dilakukan sebagai reaksi tindakan pengusaha yang dianggap tidak adil dan sewenang-wenang. Dari jumlah 4.700 pemogok sebagian besar terdiri dari tukang yang berperan penting dalam menjalankan proses produksi di pabrik gula. Pemogokan dalam musim giling biasanya dilakukan atas inisiatif buruh karena motif-motif ekonomis. Gerakan telah dipersiapkan sehingga meskipun pemogok yang terdiri dari buruh tetap hanya mencapai 1.997 orang tetapi mereka mampu memimpin sejumlah besar buruh musiman (7.584 orang) dan buruh tidak tetap sekitar pabrik (11.135 orang).
1920
Para pekerja anggota Personeel Fabrik Bond (PFB) mogok kerja, menuntut majikan supaya mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja mereka.
1921
Harga gula, komoditas andalan Belanda di tanah jajahannya jatuh di pasaran dunia. Pemodal Belanda yang mengalami kerugian cukup besar terpaksa harus menekan ongkos produksi secara besar-besaran, diantaranya adalah dengan memangkas upah buruh. Buruknya kondisi kerja waktu itu memicu pergolakan aksi buruh.
Pemerintah mengaktifkan kantor Pengawasan Perburuhan yang berada dibawah Departemen Kehakiman. Ia punya bagian yang secara terpusat mengawasi pergerakan serikat buruh dan mengamati kebutuhan dikeluarkannya peraturan hukum baru menyangkut perburuhan.
1922
Para pekerja pelabuhan Surabaya melancarkan aksi mogok kerja, menuntut perbaikan nasib.
PPKB dan Revolutionaire Vakcentrale berhasil membangun aliansi yang bernama PVH (Persatuan Vakbond Hindia).
1923
Pegawai Kereta Api mogok kerja. Tuntutan mereka kala itu kurang berhasil. Pemerintah kolonial melarang adanya aksi mogok kerja, yang dilakukan kaum pekerja dan segera dikeluarkan Undang-Undang tentang larangan mogok kerja (artikel 161 bis Buku Hukum Pidana) tanggal 10 Mei 1923.
Serikat Pekerja Kereta Api dan Trem-Vereniging van Spoor en Trem Personeel (VSTP) menjadi anggota Gabungan Serikat Pekerja International yaitu International Federation of Trade Union (IFTU) yang bermarkas besar di Moskow Rusia.
Revolutionaire Vakcentrale membangun hubungan dengan Profintern (Red International Labour Union) dan menjadi anggotanya.
1924
Pada bulan Juni Serikat Pekerja Indonesia bersama-sama Serikat Pekerja Filipina, India, Jepang dan Tiongkok di undang untuk menghadiri Konferensi Serikat Pekerja Angkutan Laut di Kanton. Dengan demikian keberadaan dan kehidupan Serikat Pekerja di samping Iebih erat menjalin hubungan kerja sama dengan Serikat-Serikat Pekerja Internasional, juga lebih memperkuat posisi.
1926
PVH (Persatuan Vakbond Hindia) berakhir akibat dari kegagalan aksi politik PKI yang disusul penangkapan besar-besaran terhadap aktivis RV.
1930
Serikat Kaum Buruh Indonesia (SKBI) dibubarkan oleh pemerintah kolonial, dicurigai turut aktif dalam kegiatan perjuangan kebangsaan.
1932
Lahir dua organisasi Serikat Pekerja, yaitu Persatuan Vakbonden Pegawai Negeri (PVPN) dan Persatuan Serikat Pekerja Indonesia (PSPI), yang didirikan oleh dr. Soetomo.
1937
Direktur Intemasional Labour Organization (ILO), Harold B. Butle berkunjung ke Indonesia pada bulan Oktober untuk memperoleh informasi tentang perkembangan kehidupan perburuhan di Indonesia yang akan dijadikan bahan laporan dalam Konfrensi ILO.
1938
Lahir gerakan politik yang bekerja sama dengan gerakan serikat pekerja untuk bersama-sama melindungi dan membebaskan hak-hak dan kepentingan pekerja, memberantas pengangguran, mengantisipasi tantangan industrialisasi yang menggusur lapangan usaha kerajinan rakyat.
1940
Pemerintah kolonial mengeluarkan Ordonansi Regeling Arberdsverhouding (ORA), suatu peraturan yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan kaum pekerja di perusahaan-perusahan swasta (partikelir).
1945
Pada 15 September lahir sebuah organisasi massa buruh yang bernama BBI (Barisan Buruh Indonesia). BBI mengutamakan barisan buruh untuk memudahkan mobilisasi oleh serikat sekerja dan Partai Buruh. Dalam kongresnya pada bulan September 1945 yang dihadiri oleh kaum buruh dan tani, tercetuslah Partai Buruh Indonesia. BBI juga sepakat untuk menuntaskan revolusi nasional. Untuk mempertahankan tanah air dari serangan musuh, BBI membentuk Laskar Buruh bersenjata di pabrik-pabrik. Untuk kaum perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita (BBW).
1946
BBI dilebur menjadi GASBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia). Serikat buruh yang tidak sepakat dengan struktur GASBI keluar dan membentuk GASBV (Gabungan Serikat Buruh Vertikal). Tetapi pada bulan November, tahun yang sama, atas usaha Alimin dan Harjono, GASBI dan GASBV berhasil dilebur menjadi SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia).
1948
SOBSI sempat mengalami perpecahan akibat perbedaan sikap dalam menanggapi perjanjian Renville. Tetapi tidak lama kemudian SOBSI berhasil kembali mengkonsolidasikan pecahan-pecahannya. Bahkan dalam pernyataan politiknya tahun 1948, SOBSI kemudian menegaskan menolak perjanjian Renville. SOBSI kemudian menyatakan keluar dari HISSBI (Himpunan Serikat-serikat buruh Indonesia) karena perbedaan garis politik.
1957
Soekarno mengeluarkan dua konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional. Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang di parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional mendapatkan tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota Dewan ini 77 orang, dan dari 77 itu ada lima wakil angkatan buruh/pegawai yaitu dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang dari KBKI. Sementara di Dewan Pertimbangan Agung, duduk dua orang wakil dari buruh yaitu dari SOBSI dan KBKI.
1973
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan sebagai satu-satunya serikat buruh yang diakui pemerintah.
1990
Pada bulan November serikat buruh independen pertama dibentuk dengan nama Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBM-SK) di bawah kepemimpinan HJC. Princen. Karena adanya konflik internal dan tekanan pemerintah, serikat ini berhenti beraktivitas.
1992
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) didirikan pada 25 April oleh sekelompok aktivis pro-demokrasi yang mengadakan "pertemuan buruh nasional" di Cipayung, Jawa Barat. Hadir sekitar 100 buruh dari 18 propinsi. SBSI mendapat dukungan dari Abdurrahman Wahid (NU), Sabam Sirait (PDI) dan Asmara Nababan. Mochtar Pakpahan, seorang lawyer buruh dari Medan menjadi Sekjen SBSI.
1993
Pada 14 Juni, 7 buruh pabrik udang, PT. Tambaksari Jalmorejo di Medan di-PHK karena menjadi anggota SBSI. Kongres SBSI yang sedianya diselenggarakan pada 29 Juli tidak mendapat ijin pemerintah.
1994
Konfederasi Serikat Pekerja Bebas Internasional mengajukan pengaduan resmi terhadap Indonesia ke Organisasi Buruh Internasional, ILO. Mereka menuduh pemerintah menolak hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja atas pilihan mereka sendiri, mengganggu organisasi pekerja independen, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar ILO mengenai kebebasan berserikat dan hak untuk tawar-menawar kolektif.
Serikat buruh independen ketiga, Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), lahir pada bulan Oktober.
Permohonan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) untuk didaftar sebagai serikat pekerja kembali ditolak pada bulan November. Departemen Tenaga Kerja juga menghalangi niat SBSI untuk mendaftar pada Departemen Dalam Negeri sebagai organisasi sosial di bawah Undang-undang Keormasan. Pemerintah menganggap SBSI tidak sah.
1995
Struktur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dengan 13 federasi serikat pekerja sektoralnya berubah dari kesatuan (sentralisasi) menjadi federasi (desentralisasi) dengan nama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI). Ke-13 sektor industrinya didaftar sebagai serikat pekerja nasional yang terpisah; SPSI merupakan satu-satunya federasi serikat pekerja yang diakui oleh Departemen Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa serikat pekerja yang dibentuk harus berafiliasi dengan SPSI, dan bahwa pemerintah tidak akan mengakui setiap serikat pekerja di luar federasi.
1996
PPBI membantu mengorganisasi demo buruh pada bulan Juli di Surabaya. Dengan partisipasi sekira 15.000 buruh dari 10 pabrik, demo ini barangkali merupakan demonstrasi terbesar di masa Orde Baru.
1998
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) diakui oleh pemerintah. Ketuanya, Mochtar Pakpahan, dibebaskan pada bulan Mei setelah beberapa tahun mendekam di penjara.
2000
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan di Jakarta pada 4 Agustus oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
2003
Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang merupakan gabungan dari 12 organisasi serikat pekerja melaksanakan kongres pendirian pada bulan Januari di Jakarta.
2004
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi Buruh Migran Indonesia di tingkat nasioanal maupun internasional dideklarasikan di Semarang pada tanggal 10 Juli.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Utara mendapat kehormatan menjadi tuan rumah kongres World Federation of Clerical Workers (WFCW) pada 1-4 November. WFCW beranggotakan 70 negara Asia, Afrika, Eropa dan Amerika, merupakan federasi dari World Confederation of Labour (WCL), organisasi buruh dunia yang terkuat.
(DY, RF, SN)
- Faktor-Faktor Penguat Adanya Pendirian Serikat Pekerja
- Pekerja yang merasa tidak puas cenderung mencari perlindungan dan bergabung dengan serikat pekerja (Kochan, 1980).
- Persepsi pekerja terhadap serikat pekerja (Farber and Saks, 1980; Kochan, 1980).
- Pekerja yang memiliki pandangan politik kiri (komunis) cenderung ingin bergabung dengan serikat pekerja, karena mereka percaya bahwa serikat pekerja akan lebih banyak memberikan keuntungan dibandinggkan kerugiannya (Kelly, 1998).
- Lokasi tempat tinggal pekerja yang berada di sekitar lokasi tradisional serikat pekerja (daerah pertambangan, pabrik dan daerah industri) dapat mempengaruhi pekerja untuk bergabung dengan serikat pekerja (Blanden dan Machin, 2002).
- Pekerja yang telah menjadi anggota serikat pekerja di tempat kerja sebelumnya akan cenderung bergabung dengan serikat pekerja di tempat kerja yang baru (Charlwood, 2002).
- Keberadaan organisasi lain di luar serikat pekerja yang ada di tempat kerja dapat mempengaruhi keinginan pekerja untuk bergabung dengan serikat pekerja (Freeman dan Rogers, 1999)
- Masalah yang ada pada serikat pekerja di Indonesia
- Permasalahan Internal
- Keanggotaan; Anggota seharusnya mengambil peranan penting dalam organisasi serikat pekerja. Diperlukan partisipasi dan kontribusi yang aktif dan luas dari mereka. Tetapi, jumlah anggota yang tidak maksimal atau kurangnya kesadaran anggota akan pentingnya kebersamaan dalam berserikat sehingga mudah dipecah belah dan melemahkan serikat pekerja.
- Anggota/pengurus tidak menghadiri pertemuan/rapat organisasi; Hal ini dikarenakan kurang tertanam dalam pikiran anggota atau pengurus mengenai pentingnya pertemuan organisasi.
- Rendahnya pengetahuan pemimpin dan anggota serikat pekerja yang terpilih sebagai pengurus; Tidak mudah memang menjadi pemimpin dalam suatu serikat pekerja, tetapi pemimpin serikat pekerja harus terlatih dan terampil dalam mengatur organisasinya. Sehingga pemimpin tersebut mempunyai kemampuan dalam mengatasi masalah anggota serikat pekerja yang dipimpinnya.
- Iuran anggota; Masih rendahnya kesadaran anggota akan arti penting iuran bagi serikat pekerja, sehingga masih banyak serikat pekerja yang masih bergantung pada manajemen perusahaan dan donator lainya, baik nasional maupun Internasional.
- Pemimpin serikat pekerja "Kuning"; Yaitu pemimpin serikat pekerja yang di kontrol dan dikendalikan oleh manajemen. Ini merupakan suatu "penyakit", dimana mereka menjual anggotanya sebagai suatu komoditi. Hal tersebut adalah salah satu tujuan untuk menaklukkan keberadaan serikat pekerja.
- Permasalahan External
- Rendahnya komunikasi dan kerjasama manajemen/pengusaha; Permasalahan pekerja tidak akan terselesaikan bila suatu manajemen perusahaan menolak bekerjasama dengan serikat pekerja. Padahal hubungan serikat pekerja dengan manajemen merupakan hubungan jangka panjang.
- Pemerintah; Hubungan antara serikat pekerja dengan pihak pemerintah memang banyak terkendala karena pihak pemerintah lebih cenderung membela pengusaha daripada pekerja. Pemerintah juga bahkan menganggap bahwa serikat pekerja adalah pergerakan anti pemerintah.
- Pekerja Imigran; Pekerja imigran sering kali menjadi kendala bagi anggota serikat pekerja. Hal ini dikarenakan kecenderungan perusahaan untuk memakai tenaga kerja asing pada posisi/jabatan yang lebih tinggi, sehingga peluang/kesempatan anggota serikat pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi menjadi terhambat. Selain itu memungkinkan anggota serikat pekerja akan tersingkir dan atau makin murah upahnya.
BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya dapat ditari beberapa kesimpulan yaitu:
- Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan dan keluarganya."
- Munculnya kehidupan serikat pekerja adalah pada tingkat awal kapitalisme. Bertolak dari kepentingan langsung untuk perbaikan syarat-syarat ekonomi dan sosial bagi kehidupan kaum pekerja, kaum pekerja menyatukan diri dalam wadah organisasi berupa serikat pekerja
- Serikat pekerja sangat diperlukan oleh para pekerja yang ada di Indonesia untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan ajang untuk bertukar pikiran demi kemajuan bersama
- Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh serikat pekerja di Indonesia
3.2 Rekomendasi.
- Sejak dini dunia pendidikan harus mengajarkan budaya berorganisasi yang baik
- Pemerintah harus menyediakan fasilitas bagi serikat pekerja yang resmi, dikarenakan serikat pekerja adalah wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi
- Harus adanya peraturan yang jelas mengenai ketenaga kerjaan yang diakui oleh, pihak serikat pekerja, pihak pengusaha, dan pemerintah sebagai penengah.
- Para pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja harus mempunyai jiwa kesatuan yang kuat dan tidak memaksakan kehendak sendiri untuk kemajuan bersama.
- Dibentuk badan pengawas untuk mengawasi peraturan ketenaga kerjaan yang selama ini masih dapat dibeli dengan uang oleh pengusaha.
REFERENSI
Forum komunikasi SPSI Bekasi
"Watak Politik Gerakan Serikat Buruh Indonesia", Iskandar Tedjakusuma, Seri Monograf Modern Indonersia Project Southeast Asia Program Department of Far Eastern Studies Cornell University Ithaca, New York 1958.